Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa

*Update Informasi: Proses ISBN*

Penulis

Dr. Irpan Suriadiata, S.H.I., M.H

Editor

M. Iskandar, S.H., M.H

Anggi Purnama Tradesia, S.H, M.H

Pemeriksa Aksara

Dr. Muhammad Syamsussabri, M.Pd

Titi Tantri, S.H., M.H

Layout Desain Sampul

Jamiluddin, M.Pd

Ukuran

xvi + 237, Uk: 15,5 x 23 cm

ISBN

Sinopsis

Pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu sektor paling vital dalam proses pembangunan nasional, namun sekaligus menjadi sektor yang paling rawan terhadap praktik penyimpangan dan korupsi. Kelemahan pengendalian internal, ketidaktertiban administrasi, konflik kepentingan, hingga penyalahgunaan diskresi seringkali menjadi pintu masuk terjadinya kerugian negara. Oleh karena itu, penguatan pemahaman hukum, integritas, dan mekanisme pencegahan berbasis tata kelola yang baik (good governance) menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda. Pemberantasan korupsi merupakan tugas kolektif yang membutuhkan sinergi antar-lembaga negara, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan masyarakat sipil

Sebagai negeri terbesar umat Islam di dunia sebenarnya memalukan bahwa Indonesia masuk dalam kategori korupsi tinggi, ada di urutan ke-109 dari 180 negara. Dalam konteks negara mayoritas Muslim Indonesia berada pada skor 34 tertinggal jauh dari negara Muslim lain seperti Uni Emirat Arab (skor 69, peringkat 21 dunia) dan Qatar (skor 58, peringkat 41 dunia), juga di Asia tenggara.

Dalil-dalil keagamaan dalam Islam cukup banyak tentang pencegahan, anti dan ancaman terhadap korupsi. Misalnya, “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu.” Dalil-dalil itu menjadi tantangan kita agar menjadi etika hidup dalam berbangsa dan bernegara serta berorganisasi khususnya dalam pencegahan dan anti korupsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *